PANDEGLANG, KOMPAS.TV - Pasca polemik mengenai kebijakan larangan penjualan elpiji 3 kg oleh pengecer, warga berbondong-bondong mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) guna mengubah statusnya menjadi sub-pangkalan.
Guna mengurus NIB, sejumlah warga yang menjadi pengecer elpiji 3 kilogram di Kabupaten Pandeglang mendatangi Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pandeglang.
Aturan yang mewajibkan pengecer elpiji 3 kilogram menjadi sub-pangkalan membuat permintaan NIB melonjak tajam.
Berdasarkan data, hingga saat ini jumlah warga atau pengecer yang sudah memiliki izin usaha menjadi sub-pangkalan mencapai 1.145.
Baca Juga: Aturan Pengecer Elpiji 3 Kg Jadi Subpangkalan, Warga Berbondong-bondong Urus NIB
#elpiji3kg #pengecer #subpangkalan #pemerintah
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.