JAKARTA, KOMPAS.TV - PT Timah Tbk telah memecat Dwi Citra Weni, karyawati yang mengunggah video di media sosial karena diduga mengejek pekerja honorer menggunakan layanan BPJS Kesehatan untuk berobat.
Mengutip pemberitaan Kompas.com, Kamis (6/2/2025), sanksi berupa pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh PT Timah tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Komunikasi PT Timah, Anggi Siahaan.
Berikut fakta-fakta PT Timah menjatuhkan sanksi kepada yang bersangkutan serta imbauan untuk karyawan lain:
Lakukan Pemeriksaan dan Evaluasi
Anggi mengatakan, pihaknya menjatuhkan sanksi PHK terhadap Dwi Citra Weni setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan evaluasi terhadap yang bersangkutan.
Baca Juga: Viral Video Karyawan Ejek Pegawai Honorer, Humas PT Timah: sedang Diperiksa, akan Ditindak Tegas
"Setelah melalui proses evaluasi, dapat kami sampaikan bahwa PT Timah Tbk telah mengeluarkan ketetapan dengan sanksi pemutusan hubungan kerja dengan yang bersangkutan," ujar Anggi melalui keterangan tertulis, Kamis (6/2/2025).
Menurutnya, sanksi PHK untuk yang bersangkutan tersebut merupakan wujud ketegasan perusahaan terhadap komitmen menegakkan aturan dan etika kerja.
Junjung Tinggi Etika
Anggi juga menjelaskan, PT Timah menunjunjung tinggi nilai-nilai etika, harmoni, dan saling menghormati.
Oleh sebab itu, pihaknya sangat menyayangkan adanya kegaduhan yang timbul dari unggahan tersebut.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.