MEDAN, KOMPAS.TV - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Medan, sidang perdana terhadap mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin dan abang kandungnya Iskandar Perangin Angin yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.
Keduanya dinilai terlibat dalam kasus korupsi secara bersama sama mengatur proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat, pada kurun waktu tahun 2021 hingga 2022.
Kedua terdakwa memanfaatkan jabatannya dan melakukan penentuan maupun pengaturan pihak pemenang dalam pengerjaan proyek.
Jaksa Penuntut Umum mengatakan terdakwa dikenakan pasal 12 huruf I, Juncto pasal 15 UU No 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
JPU menyatakan kedua terdakwa menerima uang gratifikasi yang nilainya mencapai Rp 68 miliar.
Untuk terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin sebelumnya sudah di vonis bersalah atas kasus TPPO dengan vonis selama empat tahun penjara, kasus kepemilikan satwa dilindungi dengan vonis dua bulan dan kasus suap dengan vonis sembilan tahun penjara (*)
#bupatilangkat #korupsi #pengadilantipikor #kpk #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah
------------
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.