BANDUNG, KOMPAS.TV - Gubernur Jawa Barat terpilih, Dedi Mulyadi mengungkapkan bahwa sebanyak 320.000 ijazah siswa SMA swasta di provinsi itu ditahan pihak sekolah. Dedi pun mengancam akan menyetop bantuan jika pihak sekolah tak kunjung memberikan ijazah.
Menurut Dedi, pihak sekolah swasta menahan ijazah lulusan karena tunggakan sumbangan pembinaan pendidikan atau SPP. Bahkan, ada ijazah yang ditahan pihak sekolah hingga tujuh tahun.
"Jika dirata-rata setiap siswa memiliki tunggakan SPP sebesar dua juta rupiah, maka total akumulasi tunggakan ini mencapai Rp640 miliar," kata Dedi kepada Kompas.com, Minggu (2/2/2025).
Baca Juga: Pramono Anung Janji Putihkan Ijazah Siswa yang Ditahan Sekolah pada 100 Hari Kerja
Dedi Mulyadi menyayangkan penahanan ijazah oleh sekolah swasta tersebut. Menurutnya, Pemprov Jabar telah memberikan bantuan untuk SMA swasta hingga Rp600 miliar per tahun.
Politikus Partai Gerindra itu mempertanyakan cara pihak sekolah mengelola bantuan ratusan miliar. Menurutnya, tidak ada alasan bagi sekolah untuk menahan ijazah siswa.
"Saya heran, bantuan dari Pemprov Jabar itu untuk SMA swasta per tahun Rp600 miliar, tetapi ijazah siswa yang menunggak SPP ditahan. Jadi bantuan itu dipakai apa?" kata Dedi.
Dedi pun mengancam akan menghentikan bantuan untuk sekolah swasta jika ijazah tetap ditahan. Menurutnya, dana bantuan lebih baik dialihkan menjadi beasiswa untuk pelajar kurang mampu.
Lebih lanjut, Dedi menegaskan akan melakukan audit terhadap dana bantuan Pemprov Jabar agar transparan dan tidak disalahgunakan.
"Kami akan membuat perjanjian dengan sekolah swasta. Jika masih ada ijazah yang ditahan, bantuan Rp600 miliar per tahun akan dihentikan dan dialihkan menjadi beasiswa bagi siswa dari keluarga tidak mampu," katanya.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan Jawa Barat meminta sekolah-sekolah menyerahkan ijazah kepada lulusannya di jenjang SMA, SMK, dan SLB hingga 3 Februari 2025 mendatang.
Pelaksana harian (Plh) Kepala Disdik Jabar Deden Saepul Hidayat menyebut surat edaran tersebut dikeluarkan pada 23 Januari 2025 dalam rangka pemenuhan hak peserta didik yang telah menyelesaikan proses pembelajaran.
Baca Juga: Pj Gubernur Jabar Tegaskan di Luar Aturan Tak Ada Uang ke Pemprov untuk Pagar Laut di Bekasi
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.