JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Gufron Mabruri memberikan tanggapan soal perbedaan pernyataan kepolisian dan kuasa hukum tersangka atas dugaan kasus pemerasan yang melibatkan eks Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro.
"Saya kira itu bagian dari hal yang nanti perlu, harus dibuktikan, dalam proses pemeriksaan sampai kemudian nanti sidang etik digelar oleh Propam," ujar Gufron dalam Kompas Petang KompasTV, Sabtu (1/2/2025).
"Menurut saya itu sangat penting, nanti di situ semuanya akan diuji secara terbuka duduk perkaranya seperti apa, secara terang benderang," tambahnya.
Menurutnya, bantahan dari terduga merupakan sesuatu yang harus dihormati, tetapi kepastian kasus ini menunggu pembuktian dengan proses hukum.
"Informasi yang disampaikan oleh kuasa hukum bahwa ada pengakuan, kemudian juga pengakuannya hal tersebut juga didukung oleh bukti, kemudian juga ada bantahan dari yang bersangkutan, saya kira itu bagian dari informasi yang harus ditindaklanjuti oleh Propam," ujarnya.
Baca Juga: Kapolres Jaksel Bantah Terima Rp400 Juta dalam Kasus AKBP Bintoro
Adapun terkait langkah yang dilakukan Kompolnas, Gufron menyebutkan pihaknya masih terus mengawasi proses perkembangan penanganan yang dilakukan Propam.
"Dan sambil jalan, sambil memantau, kita juga mengumpulkan sejumlah informasi-informasi yang berkembang selama ini, dan itu sebagai bahan kami Kompolnas untuk memastikan proses penanganannya dijalankan secara akuntabel, transparan, dan siapa pun yang memang yang terlibat dan itu didukung bukti," paparnya.
Ia menyatakan pihaknya akan memastikan proses hukum terhadap para terduga dijalankan sesuai aturan hukum yang berlaku, baik dari sisi etik maupun dugaan pidana.
"Jika kemudian dalam prosesnya muncul perbuatan-perbuatan yang sifatnya pidana, saya kira penting hal tersebut juga untuk dilakukan proses pidana selain etiknya," tutur Gufron.
Menurut penuturan Gufron, apabila memang ada tindak pidana terlibat dalam kasus ini, proses penanganan di ranah etik dan pidana bisa berjalan bersamaan.
"Bisa dua-duanya berjalan secara paralel, tinggal bagaimana proses, mekanisme di internal kepolisian untuk memastikan dua-duanya bisa berjalan secara paralel jika memang bukti dugaan pidananya ada," katanya.
Baca Juga: Kasus AKBP Bintoro, Anggota Komisi III DPR RI Minta Pimpinan Polri Tak Lindungi Pelanggar
Sumber : Kompas TV, Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.