JAKARTA, KOMPAS.TV - Penjualan elpiji 3 kilogram melalui pengecer mulai hari ini tidak diperbolehkan.
Pengecer yang ingin tetap menjual elpiji subsidi harus terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.
Kebijakan ini bertujuan agar distribusi elpiji subsidi lebih tepat sasaran dan menekan potensi penyimpangan.
Selain itu, rantai distribusi yang lebih pendek diharapkan bisa membuat harga elpiji 3 kg sesuai dengan ketetapan pemerintah.
Namun, ada warga yang tidak setuju dengan kebijakan ini karena dinilai menyulitkan dan tidak efektif.
Baca Juga: Gas Elpiji 3 Kg Langka di Jakarta, Kadisnakertransgi Sebut Kuota Lebih Kecil daripada Realisasi
#gaselpiji #lpg3kg #bbm #warung #pertamina
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.