DENPASAR, KOMPAS.TV – Polisi melepaskan pria berinisial KA (30), warga negara Rusia, setelah tidak terbukti terlibat dalam kasus perampokan terhadap seorang warga negawa asing (WNA) asal Ukraina, berinisial II, di Bali.
Penasihat hukum KA, Edward Pangkahila, menyebut kliennya dilepaskan pada Jumat (31/1/2025) malam, sekitar pukul 22.15 Wita.
"Dilepas jam 10.15 malam, dia langsung pesan tiket (pesawat menuju Dubai)," ujar Edward Pangkahila, Sabtu (1/2/2025), dikutip Kompas.com.
Polisi sempat menangkap KA di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Kamis (30/1/2025), karena diduga sebagai salah satu pelaku dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Rekaman Detik-Detik Komplotan WN Rusia Culik dan Rampok Turis Ukraina di Bali
Namun, setelah pemeriksaan intensif oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali, KA akhirnya dibebaskan.
Menurut Edward, saat perampokan dan penculikan itu terjadi, KA sedang tidak berada di Bali. Dari hasil pemeriksaan data perlintasan imigrasi, KA terbukti masih berada di Singapura pada 15 Desember 2024.
Sedangkan peristiwa perampokan tersebut terjadi di Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali pada tanggal yang sama.
"Kita pikir dia terlibat, ternyata setelah diperiksa dia bisa membuktikan bahwa dia tidak ada di sini. Ini dari data perlintasannya. Saya minta paspornya, dicek ke imigrasi memang dia enggak di sini pas kejadian," ungkapnya.
Selain data perlintasan, berdasarkan data dari ponsel KA juga menunjukkan bahwa ia berada di Singapura pada tanggal kejadian.
"Di ponsel (KA) ada story tanggal segini di mana dan ngapain. Itu dia ada di Singapura, di Marina, dan belanja," ujarnya.
Polisi juga sempat melakukan konfrontasi dengan korban Il, dan tidak menemukan bukti yang menguatkan keterlibatan KA dalam perampokan tersebut.
Korban hanya mengira bahwa KA mirip dengan salah satu pelaku, namun tidak dapat memastikan identitasnya.
Baca Juga: Polisi Tangkap 1 dari 9 WNA Terduga Pelaku Perampokan dan Penculikan Warga Ukraina di Bali
"Di konfrontir ke pelapor, si Igor (II), dia enggak yakin. Karena wajahnya mirip katanya. Punya jambang, kalau wajah mirip pakai jambang, berapa juta orang punya jambang," kata Edward.
Kasus perampokan yang mengakibatkan korban mengalami kerugian senilai Rp 3,4 miliar ini diduga melibatkan sembilan orang WNA. Mereka mencuri aset kripto dari akun milik korban.
Berdasarkan laporan korban, peristiwa itu terjadi di wilayah Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, pada 15 Desember 2024.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.