LAMPUNG, KOMPAS.TV - Sebelumnya polisi melakukan ekshumasi terhadap makam janin yang diduga korban tindak kejahatan aborsi di tengah perkebunan wilayah Sumber Agung Kemiling Bandar Lampung.
Baca Juga: Pikap Muatan Durian Terguling Hingga Dijarah Warga
Saat ini polisi dari unit perlindungan perempuan dan anak masih menyelidiki kasus tersebut guna mengungkap dan menetapkan siapa tersangkanya.
Sementara melalui kuasa hukum seorang wanita berinisial PLH warga Lampung Selatan sebagai terlapor kasus dugaan tindak pidana aborsi meminta polisi untuk menghentikan kasusnya.
Kuasa hukum menilai bahwa PLH menjadi korban rekayasa dugaan tindak pidana aborsi. Hal ini lantaran janin tersebut meninggal setelah dilahirkan secara normal dan bukan karena aborsi saat dalam kandungan.
Kasus dugaan tindak pidana aborsi ini dilaporkan oleh orang tua dari BA, seorang pria yang kini menjadi tersangka dan ditahan atas kasus pemerkosaan terhadap terlapor PLH.
Oleh sebab itu, kuasa hukum terlapor meminta polisi menghentikan kasus dugaan tindak pidana aborsi yang diyakininya memiliki unsur rekayasa.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.