JAKARTA, KOMPAS.TV - Perkara dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, berbuntut panjang. Polisi kini menerima laporan dugaan penipuan atau penggelapan tindak pidana pencucian uang.
Mengutip pemberitaan Kompas.com, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam, mengatakan, laporan itu dibuat oleh kuasa hukum AN yang berinisial PM.
AN merupakan tersangka kasus dugaan pembunuhan dan pelecehan seksual yang kemudian melalui kuasa hukumnya menggugat AKBP Bintoro.
Laporan polisi SPKT Polda Metro Jaya pada 27 Januari 2025 itu dengan terlapor berinisial EDH.
Baca Juga: Fakta Baru! Kasus Dugaan Pemerasan Anak Bos Prodia, AKBP Bintoro & 3 Polisi Dipatsus!
Berdasarkan laporan tersebut, pada April 2024, EDH meminta AN menjual mobil mewahnya untuk mengurus perkara hukum yang sedang menjerat AN, yakni pembunuhan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur berinisial FA (16).
Kemudian AN meminta hasil penjualan mobil mewah tersebut ditransfer terlebih dahulu ke dirinya sebesar Rp 3,5 miliar.
“Akan tetapi, sampai dengan saat ini, uang penjualan mobil mewah milik korban (AN) tidak diberikan oleh terlapor (EDH), dan saat ini mobil milik korban tidak dikembalikan oleh terlapor,” imbuhnya.
namun Ade belum dapat memastikan apakah uang hasil penjualan mobil AN yang diduga digelapkan EDH mengalir ke Bintoro atau tidak.
Berkaitan dengan laporan itu, Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Radjo Alriadi Harahap, Rabu (29/1/2025), menyebut telah melakukan klarifikasi terhadap korban AN.
“Kami juga telah melakukan klarifikasi terhadap korban dan menemukan dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Propam Polda Metro Jaya memeriksa AKBP Bintoro terkait dugaan pemerasan terhadap AN dan BAS, tersangka kasus dugaan pembunuhan dan pemerkosaan remaja.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.