Kompas TV regional jabodetabek

Imlek, Layanan SIM Keliling Jakarta Tetap Buka Hari Ini: Cek 4 Lokasinya, Cuma Sampai 12.00 WIB!

Kompas.tv - 29 Januari 2025, 07:38 WIB
imlek-layanan-sim-keliling-jakarta-tetap-buka-hari-ini-cek-4-lokasinya-cuma-sampai-12-00-wib
Foto arsip. Pelayanan SIM keliling di tetap beroperasi di depan Gereja Catharina, Ceger, Cipayung, Jakarta Timur, Selasa (25/12/2018). ) (Sumber: KOMPAS.com/Ryana Aryadita)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengoperasikan layanan SIM Keliling di empat lokasi berbeda di Jakarta pada Rabu (29/1/2024) atau bertepatan dengan Imlek.

Cek jadwal, lokasi, dan biaya perpanjangan SIM A dan C. Layanan yang hanya melayani perpanjangan SIM A dan C ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.

Melalui akun X resmi @tmcppoldametro, Ditlantas Polda Metro Jaya mengumumkan lokasi layanan SIM Keliling hari ini meliputi Mall Grand Cakung (Jakarta Timur), Kampus Trilogi Kalibata (Jakarta Selatan), Mall Citraland (Jakarta Barat), dan Kantor Pos Lapangan Banteng (Jakarta Pusat).

Sementara untuk wilayah Jakarta Utara belum tersedia layanan pada hari ini.

Biaya yang perlu disiapkan untuk perpanjangan SIM mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP Polri. Untuk perpanjangan SIM A dikenakan biaya Rp80.000, sementara SIM C sebesar Rp75.000.

Baca Juga: Hujan Deras, 54 RT dan 23 Ruas Jalan di Jakarta Terendam Banjir, Ini Daftar Wilayah Terdampak

Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM perlu mempersiapkan beberapa persyaratan. Pemohon wajib membawa SIM lama yang akan diperpanjang dan KTP asli beserta masing-masing fotokopinya.

Di lokasi, pemohon akan mengisi formulir dan mengikuti serangkaian tes, termasuk tes kesehatan dan tes psikologi.

Penting untuk diketahui bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang masih berlaku. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Untuk pemegang SIM B tidak dapat menggunakan layanan SIM Keliling. Perpanjangan SIM B harus dilakukan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena perbedaan peruntukan dokumen. SIM B dikhususkan untuk pengemudi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton.

Baca Juga: BMKG Prakirakan Seluruh Wilayah Jakarta Diguyur Hujan Sepanjang Rabu 29 Januari 2025, Awas Petir!


 




Sumber : Akun X TMCPoldaMetro

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x