JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Rahmat Idnal menyebut kasus yang ditangani mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro sempat tidak berjalan selama lima bulan.
AKBP Bintoro saat ini menghadapi tuduhan melakukan pemerasan sebesar Rp20 miliar terhadap dua tersangka kasus pembunuhan yang ditanganinya.
Ade mengaku tidak mengetahui penyebab lambatnya pelimpahan berkas kasus yang ditangani Bintoro tersebut.
“(Kasus yang ditangani Bintoro sempat mandek) lima bulan,” ucapnya kepada Kompas.com, Selasa (28/1/2025).
"Saya kurang mengetahui kenapa. Bisa ditanya yang bersangkutan,” tambahnya.
Meski demikian, ia menyebut ada kemungkinan keterlambatan pelimpahan kasus tersebut karena alasan teknis.
Baca Juga: AKBP Bintoro dan 3 Polisi Lain Dipatsus Buntut Dugaan Pemerasan Tersangka Pembunuhan
“Bisa jadi terkait teknis, seperti saksi ahli dan koordinasi JPU (jaksa penuntut umum) maupun tersangka tidak kooperatif,” tuturnya.
Ade juga mengaku telah berulang kali meminta Bintoro agar segera menyelesaikan kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang ditanganinya sebelum dia pindah tugas ke Polda.
“Sudah sering setiap acara anev (analisa dan evaluasi) rutin sampai yang bersangkutan (Bintoro) saya tekankan agar segera P21,” tuturnya.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.