SIDOARJO, KOMPAS.TV - Soal pagar laut di perairan Sidoarjo, PLT Bupati Sidoarjo mengatakan ada tiga blok yang memiliki sertifikat hak guna bangunan di kawasan Tanjung Sedati berupa tambak, dan ada dua blok yang berada di laut.
PLT Bupati Sidoarjo, Subandi, bilang dari kelima blok tersebut, tiga blok dimiliki dua perusahaan yang dikelola masyarakat berupa tambak. Sementara dua blok posisinya berada di laut.
Pemkab Sidoarjo berencana menghentikan izin penggunaan lahan, sambil menunggu arahan dari pemerintah provinsi Jawa Timur.
Soal pemeriksaan dua perusahaan yang mengantongi HGB di perairan Sidoarjo, Polda Jawa Timur akan melakukan pemeriksaan.
Polda Jatim telah membentuk tim di bawah Subdit Harda Bangtah Ditreskrimum.
Hingga kini, Polda Jatim telah memeriksa kepala desa dan warga setempat.
Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sidoarjo terus mendalami keberadaan hak guna bangunan atau HGB seluas 656 hektar yang ada di pesisir timur Sidoarjo.
Dari temuan sementara, sertifikat hak guna bangunan dikeluarkan tahun 1996 atas nama dua perusahaan, yang berakhir masa penggunaannya pada 2026.
Baca Juga: Menteri ATR/BPN Cabut 50 Sertifikat HGB dan HM Pagar Laut Tangerang, Ini Alasannya | PAGAR LAUT
#pagarlaut #sidoarjo #tambak #sertifikathgb
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.