JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Wakil Menteri (Wamen) ATR/BPN Raja Juli Antoni mengaku tidak mengetahui perihal penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas pagar laut di perairan Tangerang, Banten.
Pasalnya, kata ia, SHGB pagar laut di perairan Tangerang tersebut di luar pengetahuan kementeriannya saat itu.
"Saya haqqul yaqin pernerbitan sertifikat-sertifikat tersebut di luar pengetahuan menteri, wamen dan para pejabat di kementerian," kata Raja Juli dalam keterangannya, Sabtu (25/1/2025), seperti yang dilaporkan tim liputan Kompas Tv.
Ia pun menegaskan SHGB di wilayah tersebut merupakan wewenang Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Tangerang.
Baca Juga: Soal Sertifikat Pagar Laut: Jokowi Sebut Tak Cuma di Tangerang, juga Ada di Bekasi dan Daerah Lain
"Sesuai Permen 16 tahun 2022, terutama Pasal 12 secara terang-benderang menjelaskan bahwa penerbitan SHGB di lokasi tersebut adalah wewenang Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Tangerang," tegasnya.
"Begitulah regulasi yang berlaku. Sekitar 6-7 juta penerbitan sertifikat tiap tahunnya didelegasikan wewenang penerbitannya kepada Kakantah di Kabupaten Kota se-Indonesia dari Sabang sampai Merauke," sambungnya.
Sebab itu, ia pun menilai langkah Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sudah tepat jika pembatalan sertifikat tersebut dilakukan oleh Kepala Kanwil ATR/BPN Provinsi Banten, satu level pemimpin di atas Kakantah.
Ia pun menyatakan mendukung dan menyerahkan proses penyelesaian kasus pagar laut Tangerang tersebut kepada Nusron serta aparat penegak hukum.
"Agar sesegera mungkin dituntaskan supaya tidak menimbulkan kegaduhan politik, fitnah dan insinuasi," jelasnya.
Baca Juga: Boyamin Saiman Berencana Lapor ke KPK tentang Terbitnya SHGB di Perairan Laut Tangerang
Sebelumnya, Kompas.TV memberitakan, Menteri ATR/BPN Nusron mengungkapkan adanya 263 SHGB yang diberikan pemerintah untuk wilayah di perairan Tangerang, lokasi di mana pagar laur sepanjang 30 km ditemukan.
Menurut penjelasannya, pemilik ratusan SHGB itu terdiri dari 234 bidang terdaftar atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa.
"Yang perorangan sebanyak 9 bidang, kemudian yang berupa SHM (Sertifikat Hak Milik) sebanyak 17 bidang," kata Nusron, Senin (20/1)
Terbaru, Nusron menyebut kementeriannya membatalkan sekitar 50 sertifikat pagar laut di kawasan perairan Kabupaten Tangerang.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.