BANDUNG, KOMPAS.TV - Akhir Desember 2024 kemarin, Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Energi dan Sumberdaya Mineral Kab. Subang, menerima Permohonan dari Sdri Eliza Ayuni, selaku anak kandung Ibu Cacih Arwati BT. U. Warlim (57 tahun). Ibu Cacih adalah seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berada di Turki.
Ibu Cacih dijanjikan untuk berangkat ke Dubai, untuk bekerja di bulan Oktober 2024, melalui oknum agensi penyalur tenaga kerja.
Namun, Ibu Cacih mengabarkan kepada keluarga yang ada di Subang bahwa ada perubahan penempatan negara, dari sebelumnya ke Dubai, Uni Emirat Arab, beralih ke Turki.
Sudah beberapa bulan ibu Cacih masih belum juga bekerja tapi justru ditelantarkan, disekap disalah satu rumah, dan tidak diberikan makanan yang layak. Berbanding terbalik dengan janji di awal.
Mendengar hal ini, Andhika Surya Gumilar selaku anggota komisi V DPRD Provinsi Jabar Dapil XI Subang, Majalengka, Sumedang, dari Fraksi partai Gerindra, Bersama Anggota Fraksi Partai Gerindra Kab. Subang, mengekskalasikan persoalan ini ke Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/ Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia,
“Dengan adanya revisi UU No. 39 Tahun 2004, tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (PPTKILN) menjadi UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), proses perlindungan pekerja migran sejak dini harusnya bisa kita kawal, khususnya migran Perempuan yang bekerja di sektor rumah tangga yang faktanya mendominasi dan rentan karena identitas gendernya (femicide) terhadap pembunuhan secara tidak langsung (indirect killing) atau modus penelantaran” tambahnya.
Berdasarkan Data Penempatan dan Perlindungan dari Kementerian, Pengaduan pekerja Migran Indonesia, Per bulan Desember 2024 terdapat 142 pengaduan, yang menunjukan pengingkatan 79,75% dari bulan Desember tahun sebelumnya sebanyak 79 pengaduan.
Andika menambahkan agar masyarakat harus berhati-hati dengan agen penyalur tenaga kerja yang tidak resmi. Kementerian telah mengeluarkan daftar Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang memiliki Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) dan juga daftar Perusahaan yang sudah dicaput SIP3MI nya. Hal tersebut bisa menjadi filter bagi masyarakat sebelum memutuskan untuk menjadi Pekerja Migran melalui agen Penyalur Tenaga Kerja.
Untuk lebih tahu berita terupdate seputar Jawa Barat,
bisa klink link di bawah:
IG : https:https://www.instagram.com/kompastvjabar/
Youtube : https://www.youtube.com/@KompasTVJawaBarat
Twitter : https://twitter.com/kompastv_jabar
Facebook : https://www.facebook.com/KompasTVJawaBarat
TikTok: https://www.tiktok.com/@kompastvjabar
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.