MOJOKERTO, KOMPAS.TV – Majelis hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Jawa Timur, menjatuhkan vonis pidana penjara selama empat tahun kepada Briptu FN, polisi wanita yang membakar suaminya hingga tewas.
Pihak Briptu FN maupun jaksa penuntut umum (JPU) menerima putusan tersebut dan tidak akan melakukan upaya hukum lebih lanjut.
Berikut sederet fakta berkaitan vonis terhadap Briptu FN, dikutip dari pemberitaan Tribunnews.com:
Terbukti Bersalah
Majelis hakim yang diketuai oleh Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja, berpendapat Briptu FN terbukti bersalah melakukan tindakan kekerasan yang mengakibatkan suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono tewas.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, dengan pidana penjara selama empat tahun," ucap majelis hakim dalam sidang daring di Pengadilan Negeri Mojokerto, Kamis (23/1/2025).
Baca Juga: Polwan yang Bakar Suami Ditempatkan di Pusat Pelayanan RS Bhayangkara
Dalam persidangan, terungkap terdakwa menyiramkan bahan bakar pertalite ke tubuh Briptu Rian dan menyalakan korek api, menyebabkan korban mengalami luka bakar hingga 96 persen.
Briptu Dila dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun, yang akan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani.
Kuasa Hukum dan Jaksa Terima Putusan
Menanggapi putusan majelis hakim tersebut, Briptu FN mengaku dirinya menyerahkan semuanya pada kuasa hukum.
“Yang Mulia, saya menyerahkan semuanya kepada kuasa hukum,” kata Briptu FN melalui daring.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.