Kompas TV regional jawa timur

Dijatuhi Vonis 4 Tahun Penjara, Polwan yang Bakar Suami hingga Tewas Tunggu Sidang Etik

Kompas.tv - 23 Januari 2025, 22:56 WIB
dijatuhi-vonis-4-tahun-penjara-polwan-yang-bakar-suami-hingga-tewas-tunggu-sidang-etik
Foto Briptu FN yang nekat membakar suaminya Briptu RDW (kanan) anggota Samapta Polres Jombang di Aspol Mojokerto. (Sumber: Kolase Tribun Jatim)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Vyara Lestari

MOJOKERTO, KOMPAS.TV – Majelis hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Jawa Timur, menjatuhkan vonis pidana penjara selama empat tahun kepada Briptu FN, polisi wanita yang membakar suaminya hingga tewas.

Pihak Briptu FN maupun jaksa penuntut umum (JPU) menerima putusan tersebut dan tidak akan melakukan upaya hukum lebih lanjut.

Berikut sederet fakta berkaitan vonis terhadap Briptu FN, dikutip dari pemberitaan Tribunnews.com:

Terbukti Bersalah

Majelis hakim yang diketuai oleh Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja, berpendapat Briptu FN terbukti bersalah melakukan tindakan kekerasan yang mengakibatkan suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono tewas.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, dengan pidana penjara selama empat tahun," ucap majelis hakim dalam sidang daring di Pengadilan Negeri Mojokerto, Kamis (23/1/2025).

Baca Juga: Polwan yang Bakar Suami Ditempatkan di Pusat Pelayanan RS Bhayangkara

Dalam persidangan, terungkap terdakwa menyiramkan bahan bakar pertalite ke tubuh Briptu Rian dan menyalakan korek api, menyebabkan korban mengalami luka bakar hingga 96 persen.

Briptu Dila dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun, yang akan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani.

Kuasa Hukum dan Jaksa Terima Putusan

Menanggapi putusan majelis hakim tersebut, Briptu FN mengaku dirinya menyerahkan semuanya pada kuasa hukum.

“Yang Mulia, saya menyerahkan semuanya kepada kuasa hukum,” kata Briptu FN melalui daring.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Tribunnews.com

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x