Kompas TV regional jabodetabek

Perpanjang SIM A dan C di Layanan SIM Keliling Jakarta: Ini Syarat dan Lokasinya Selasa 21 Januari

Kompas.tv - 21 Januari 2025, 08:05 WIB
perpanjang-sim-a-dan-c-di-layanan-sim-keliling-jakarta-ini-syarat-dan-lokasinya-selasa-21-januari
 Suasana pelayanan SIM Keliling di Mal Ciputra Jakarta, Jumat (17/1/2025). (Sumber: Kompas.tv/Iman Firdaus)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya melalui akun X resminya @tmcppoldametro mengumumkan ketersediaan layanan SIM Keliling di lima lokasi berbeda di Jakarta. Layanan ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dan khusus melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku, Selasa (21/1/2025).

Persyaratan Perpanjangan SIM

Untuk memperpanjang SIM melalui layanan keliling ini, pemohon wajib memenuhi beberapa persyaratan. Dokumen yang harus disiapkan adalah:

  • SIM asli yang masih berlaku
  • KTP asli
  • Fotokopi SIM
  • Fotokopi KTP

Pemohon juga diwajibkan mengikuti serangkaian prosedur di lokasi layanan, meliputi:

Baca Juga: Kebijakan Baru, Bayar Pajak Kendaraan usai Jatuh Tempo Tidak Kena Denda, tapi Bisa Kena Tilang

  • Pengisian formulir
  • Tes kesehatan
  • Tes psikologi
  • Biaya Resmi Perpanjangan

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk Polri, biaya perpanjangan ditetapkan sebagai berikut:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000

Lokasi Layanan SIM Keliling

Warga Jakarta dapat mengakses layanan di lima lokasi berikut untukk Selasa 21 Januari 2025.

  • Mall Grand Cakung (Jakarta Timur)
  • LTC Glodok (Jakarta Utara)
  • Kampus Trilogi Kalibata (Jakarta Selatan)
  • Kantor Pusat BPK RI Jalan Gatot Subroto (Jakarta Barat)
  • Kantor Pos Lapangan Banteng (Jakarta Pusat)

Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus yang perlu diperhatikan:

  • Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang masih dalam masa berlaku
  • Pemegang SIM yang sudah kadaluarsa wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat
  • Perpanjangan SIM B tidak dapat dilakukan melalui layanan SIM Keliling dan harus diproses di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas)
  • SIM B diperuntukkan khusus bagi pengemudi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton

Baca Juga: Tahun Ini Diterapkan, Simak Rincian Sistem Tilang Poin dan Konsekuensinya bagi Pengendara

Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, warga Jakarta memiliki opsi lebih mudah untuk memperpanjang SIM A dan C mereka.

Pastikan untuk membawa semua dokumen yang diperlukan dan datang sesuai jam operasional yang telah ditentukan untuk memperlancar proses perpanjangan.


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x