JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya melalui akun X resminya @tmcppoldametro mengumumkan ketersediaan layanan SIM Keliling di lima lokasi berbeda di Jakarta. Layanan ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dan khusus melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku, Selasa (21/1/2025).
Untuk memperpanjang SIM melalui layanan keliling ini, pemohon wajib memenuhi beberapa persyaratan. Dokumen yang harus disiapkan adalah:
Pemohon juga diwajibkan mengikuti serangkaian prosedur di lokasi layanan, meliputi:
Baca Juga: Kebijakan Baru, Bayar Pajak Kendaraan usai Jatuh Tempo Tidak Kena Denda, tapi Bisa Kena Tilang
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk Polri, biaya perpanjangan ditetapkan sebagai berikut:
Warga Jakarta dapat mengakses layanan di lima lokasi berikut untukk Selasa 21 Januari 2025.
Terdapat beberapa ketentuan khusus yang perlu diperhatikan:
Baca Juga: Tahun Ini Diterapkan, Simak Rincian Sistem Tilang Poin dan Konsekuensinya bagi Pengendara
Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, warga Jakarta memiliki opsi lebih mudah untuk memperpanjang SIM A dan C mereka.
Pastikan untuk membawa semua dokumen yang diperlukan dan datang sesuai jam operasional yang telah ditentukan untuk memperlancar proses perpanjangan.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.