Kompas TV regional jabodetabek

Alasan Pemprov DKI Terbitkan Pergub ASN Jakarta Boleh Poligami

Kompas.tv - 18 Januari 2025, 08:18 WIB
alasan-pemprov-dki-terbitkan-pergub-asn-jakarta-boleh-poligami
Ilustrasi poligami (Sumber: Istimewa)
Penulis : Ade Indra Kusuma | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi DKI menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pergub tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil. 

Salah satu isi pergub adalah memperbolehkan ASN untuk memiliki istri lebih dari satu atau berpoligami

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Chaidir menjelaskan, aturan tersebut bukan sesuatu yang baru bagi para ASN di Jakarta.

Baca Juga: [FULL] Polemik Pagar Laut Tangerang Tak Kunjung Surut, Apa Fungsinya?

Ia menyatakan, Pergub itu justru merinci aturan-aturan dalam pengajuan perkawinan dan perceraian.

“Ini bukan hal yang baru, karena Pergub ini merupakan turunan dari peraturan perundangan yang telah berlaku. Pergub ini juga memperingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mematuhi aturan perkawinan dan perceraian. Sehingga, tidak ada lagi ASN yang bercerai tanpa izin atau surat keterangan dari pimpinan, serta tidak ada lagi ASN yang beristri lebih dari satu yang tidak sesuai dengan perundang-undangan,” katanya di Balai Kota, Jumat (17/1/2025) mengutip Wartakotalive.

Menurutnya, aturan ini perlu ditegakkan karena di Pemprov DKI jumlah ASN cukup banyak.

Sehingga, Perda ini akan mengatur secara keras dan pendelegasian kewenangan dalam penerbitan surat izin keterangan perkawinan dan perceraian bagi ASN.

Dalam Pasal 41 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS mengatur bahwa PNS yang melanggar PP Nomor 10 Tahun 1983, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990, dapat dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x