Kompas TV regional bali nusa tenggara

Fakta Baru Pemuda Difabel Terdakwa Pelecehan Seksual: Keluhkan Fasilitas Lapas, Ajukan Alih Tahanan

Kompas.tv - 17 Januari 2025, 14:09 WIB
fakta-baru-pemuda-difabel-terdakwa-pelecehan-seksual-keluhkan-fasilitas-lapas-ajukan-alih-tahanan
IWAS alias AG (21), pemuda difabel tersangka dugaan pelecehan seksual di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). (Sumber: Kompas.com/Karnia Septia Kusumaningrum)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Vyara Lestari

MATARAM, KOMPAS.TV Pemuda difabel berinisial IWAS (22) telah menjalani sidang perdana kasus dugaan pelecehan seksual di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (16/1/2024).

Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa IWAS melanggar Pasal 6A dan atau Pasal 6C Jo Pasal 15 Huruf E Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Ia terancam hukuman pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp300 juta.

Sidang dakwaan terhadap IWAS  dilaksanakan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Mataram dan dihadiri oleh tujuh pengacara.

Berikut sejumlah fakta berkaitan dengan sidang perdana IWAS tersebut, dikutip Tribunlombok.com:

Ajukan Pengalihan Status Penahanan

Kuasa hukum IWAS, Ainuddin, menyampaikan bahwa kliennya merasa tidak nyaman berada dalam tahanan di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat, yang dinilai tidak memenuhi kebutuhan khususnya sebagai penyandang disabilitas.

Baca Juga: Agus Pemuda Difabel Resmi Ditahan terkait Kasus Pelecehan Seksual, Sempat Teriak Histeris

Oleh sebab itu, ia mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk mengalihkan status penahanan terdakwa dari lapas menjadi tahanan rumah atau tahanan kota.

"Secara materil kami akan mengajukan beberapa surat terkait pengalihan status penahanan, bisa tahanan rumah, bisa tahanan kota, (agar) hak-haknya bisa terpenuhi sebagaimana biasanya," ungkap Ainuddin pada Kamis (16/1/2025).

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Tribunlombok.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x