MATARAM, KOMPAS.TV – Pemuda difabel berinisial IWAS (22) telah menjalani sidang perdana kasus dugaan pelecehan seksual di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (16/1/2024).
Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa IWAS melanggar Pasal 6A dan atau Pasal 6C Jo Pasal 15 Huruf E Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Ia terancam hukuman pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp300 juta.
Sidang dakwaan terhadap IWAS dilaksanakan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Mataram dan dihadiri oleh tujuh pengacara.
Berikut sejumlah fakta berkaitan dengan sidang perdana IWAS tersebut, dikutip Tribunlombok.com:
Ajukan Pengalihan Status Penahanan
Kuasa hukum IWAS, Ainuddin, menyampaikan bahwa kliennya merasa tidak nyaman berada dalam tahanan di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat, yang dinilai tidak memenuhi kebutuhan khususnya sebagai penyandang disabilitas.
Baca Juga: Agus Pemuda Difabel Resmi Ditahan terkait Kasus Pelecehan Seksual, Sempat Teriak Histeris
Oleh sebab itu, ia mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk mengalihkan status penahanan terdakwa dari lapas menjadi tahanan rumah atau tahanan kota.
"Secara materil kami akan mengajukan beberapa surat terkait pengalihan status penahanan, bisa tahanan rumah, bisa tahanan kota, (agar) hak-haknya bisa terpenuhi sebagaimana biasanya," ungkap Ainuddin pada Kamis (16/1/2025).
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Tribunlombok.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.