Kompas TV regional jabodetabek

Polisi Ungkap Hasil Visum Jenazah Sandy Permana, Penyebab Kematian adalah Luka di Leher

Kompas.tv - 16 Januari 2025, 14:47 WIB
polisi-ungkap-hasil-visum-jenazah-sandy-permana-penyebab-kematian-adalah-luka-di-leher
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, saat konferensi pers motif pembunuhan Sandy Permana, Kamis (16/1/2025). (Sumber: Tangkapan layar)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV – Polisi mengungkap hasil visum dan autopsi terhadap jenazah aktor Sandy Permana yang tewas setelah menjadi korban penikaman tetangganya sendiri, yakn Nanang  Iriwan berinsial NI alias G.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, menyebut berdasarkan hasil visum, penyebab kematian Sandy adalah kekerasan benda tajam pada sisi kiri leher korban.

Menurutnya, ditemukan sejumlah luka di tubuh korban, yakni bagian dada, bagian leher kiri, pelipis kiri, bagian wajah, punggung, serta perut.

“Dari hasil visum maupun autopsi disimpulan bahwa penyebab kematian karena kekerasan benda tajam pada sisi kiri leher yang memotong pembuluh bilik utama kiri yang mengakibatkan pendarahan hebat,” ungkapnya dalam konferensi pers, Kamis (16/1/2025). Dikutip dari Breaking News KompasTV.

Baca Juga: Kebakaran Glodok Plaza Jakbar Masuki Proses Pendinginan, Diduga Masih Ada Korban di Bangunan

Pelaku tertangkap oleh tim gabungan  dari Polres Metro Bekasi, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dari Subdit Resmob dan Subdit Jatanras.

“Berkat kejelian dari rekan-rekan untuk melakukan penelusuran dan pendalaman, akhirnya dalam waktu 3x24 jam pelaku berhasil kita tangkap meskipun sudah berupaya menghilangkan identitas dengan cara memotong rambutnya yang tadinya gimbal.”

Dalam kesempatan itu, Kombes Wira menyebut, berdasarkan pengakuan tersangka, ia melarikan diri untuk menenangkan diri.

“Ketika dia melarikan diri ke beberapa tempat ini, si tersangka menyampaikan ingin melakukan upaya untuk menenangkan diri,” tuturnya.

Melarikan diri untuk menenangkan diri

Ia juga menjelaskan bahwa tersangka mengaku melarikan diri untuk menenangkan diri dan sempat memotong rambut sebagai upaya menghilangkan identitas.

Kombes Wira mengatakan, tersangka melarikan diri ke arah pesawahan seusai melakukan perbuatannya menikam Sandy.

“Tersangka melarikan diri ke arah persawahan yang menuju ke arah jalan raya Cibarusah menggunakan sepeda motor Supra Fit warna hitam. Kemudian sepeda motor tersebut ditinggal di tepi sawah,” ungkapnya.

“Selanjutnya tersangka melarikan diri dengan cara menumpang beberapa kendaraan truk hingga ke tempat persembunyiannya di daerah Karawang Jawa Barat,” imbuhnya.

Polisi menyangkakan tersangka telah melanggar Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 354 ayat 2 KUHP.

“Ancaman hukuman 15 tahun untuk Pasal 338 KUHP, sedangkan Pasal 354 ayat 2 dengan ancaman hukuman selama 10 tahun,” jelasnya Kombes Wira.

Baca Juga: Pisau untuk Menikam Sandy Permana Diambil dari Kandang Ayam Tersangka

Sementara, Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya, Kompol Resa Fiyardi, menambahkan, tersangka ditangkap saat sedang makan roti.

“Dia ditangkap di sebuah dusun, dia berpindah-pindah tempat sambil menenangkan diri. Kebetulan ditangkap saat sedang makan roti di pagi hari,” jelasnya.


 




Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x