JAKARTA, KOMPAS.TV – Tersangka pembunuhan terhadap aktor Sandy Permana, NI alias G, mengaku melarikan diri untuk menenangkan diri dan tertangkap saat sedang makan roti.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan, tersangka NI melarikan diri ke arah persawahan seusai melakukan perbuatannya menikam Sandy.
“Tersangka melarikan diri ke arah persawahan yang menuju ke arah jalan raya Cibarusah menggunakan sepeda motor Supra Fit warna hitam. Kemudian sepeda motor tersebut ditinggal di tepi sawah,” ungkapnya dalam konferensi pers kasus tersebut, Kamis (16/1/2025) dikutip dari Breaking News Kompas TV.
Baca Juga: Update Pembunuhan Aktor Sandy Permana: Polisi Sebut Pelaku Simpan Dendam Sejak 2019
“Selanjutnya tersangka melarikan diri dengan cara menumpang beberapa kendaraan truk hingga ke tempat persembunyiannya di daerah Karawang Jawa Barat,” imbuhnya.
Berdasarkan hasil visum dan autopsi oleh tim rumah sakit, kata Wira, ditemukan sejumlah luka di tubuh korban, yakni bagian dada, bagian leher kiri, pelipis kiri, bagian wajah, punggung, serta perut.
Dari hasil visum maupun autopsi disimpulkan, penyebab kematian karena kekerasan benda tajam pada sisi kiri leher yang memotong pembuluh bilik utama kiri yang mengakibatkan pendarahan hebat.
Pelaku tertangkap oleh tim gabungan dari Polres Metro Bekasi, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dari Subdit Resmob dan Subdit Jatanras.
“Berkat kejelian dari rekan-rekan untuk melakukan penelusuran dan pendalaman, akhirnya dalam waktu 3x24 jam pelaku berhasil kita tangkap meskipun sudah berupaya menghilangkan identitas dengan cara memotong rambutnya yang tadinya gimbal.”
Dalam kesempatan itu, Wira menyebut, berdasarkan pengakuan tersangka, ia melarikan diri untuk menenangkan diri.
“Ketika dia melarikan diri ke beberapa tempat ini, si tersangka menyampaikan ingin melakukan upaya untuk menenangkan diri,” tuturnya.
Polisi menyangkakan tersangka telah melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan disengaja dan atau Pasal 354 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.
“Ancaman hukuman 15 tahun untuk Pasal 338 KUHP, sedangkan Pasal 354 ayat 2 dengan ancaman hukuman selama 10 tahun,” jelasnya.
Baca Juga: Kuasa Hukum Keluarga Sandy Permana Harap Polisi Periksa Istri Pelaku Pembunuhan
Sementara, Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya Kompol Resa Fiyardi menambahkan, tersangka ditangkap saat sedang makan roti.
“Dia ditangkap di sebuah dusun, dia berpindah-pindah tempat sambil menenangkan diri. Kebetulan ditangkap saat sedang makan roti di pagi hari,” jelasnya.
Diketahui, peristiwa penikaman yang menewaskan aktor Sandy Permana tersebut terjadi di Perumahan Cibarusah Jaya Blok H4, RT5, RW 8, Desa Cibarusah Jaya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, pada Minggu 12 Januari 2025, sekira pukul 06.45 WIB.
Polisi telah menangkap tersangka pada Rabu (15/1/2025) pagi di daerah Karawang, Jawa Barat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.