SURABAYA, KOMPAS.TV - Polisi turut memeriksa pemilik PO Sakhindra Trans yang busnya terlibat kecelakaan di Kota Batu, Jawa Timur.
Seperti diketahui, kecelakaan tersebut mengakibatkan empat orang meninggal dunia dan 10 korban luka.
"Kami telah melakukan pemanggilan sekaligus pemeriksaan terhadap saksi tambahan di antaranya adalah melakukan pemeriksaan ataupun saksi pemilik PO bus inisialnya RB," kata Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Komarudin dalam keterangannya, Jumat (10/1/2025).
Baca Juga: Kondisi Korban Kecelakaan Beruntun Bus Pariwisata di Kota Batu Mulai Membaik
Pemeriksaan terhadap pemilik PO bus itu merupakan pengembangan penyidikan kasus kecelakaan di Kota Batu.
Saat disinggung ihwal potensi penambahan tersangka baru dalam perkara itu, ia pun tak menutup kemungkinan akan hal tersebut.
"Inilah yang membuat kasus itu akan kami terus dalami karena ada fakta-fakta baru dari kondisi kendaraan keterangan para saksi yang nantinya akan dimungkinkan," jelasnya, dikutip dari suryamalang.tribunnews.com.
Seperti diketahui, berdasarkan pemeriksaan polisi, KIR dan surat izin angkut bus yang terlibat dalam kecelakaan di Kota Batu sudah kedaluarsa.
KIR bus pariwisata tersebut sudah habis masa berlakunya sejak 15 Desember 2023.
Sementara surat izin angkutan bus sudah tidak aktif sejak 26 April 2020 lalu.
Sumber : Kompas TV/suryamalang.tribunnews.com.
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.