BATU, KOMPAS.TV-Polisi mengungkap fakta bahwa ternyata izin angkut bus dan uji KIR bus telah mati.
Hal tersebut diungkap oleh Dirlantas Polda Jatim Kombes Komarudin usai olah TKP, Kamis (09/01/2025).
"Ternyata surat izin angkutnya kadaluarsa tanggal 26 April 2020. Uji berkala pun atau KIR Mati di 15 Desember 2023" Katanya.
Polisi kini tengah melakukan pemeriksaan pada sopir bus dan kenek bus, untuk melakukan pendalaman seberapa jauh mengetahui kondisi kendaraan.
Selain itu polisi juga menegaskan akan memeriksa PO bus terkait.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.