Kompas TV regional jawa tengah dan diy

Polda Jateng Tunggu Memori Banding Aipda RZ

Kompas.tv - 9 Januari 2025, 14:38 WIB
Penulis : KompasTV Jateng

SEMARANG, KOMPAS.TV - Kasus penembakan yang dilakukan oleh Aipda Robig Zaenudin, mantan anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Semarang yang menewaskan siswa SMK Negeri 4 Kota Semarang, hingga saat ini masih dilakukan pendalaman oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.

Dalam proses pendalaman usai dilakukan rekonstruksi bersama dengan jaksa di tempat kejadian, penyidikan masih menunggu apakah ada pemeriksaan tambahan untuk menuntut pelaku penembakan.

Kabid Humas Polda Jateng mengatakan, Aipda Robig Zaenudin mengajukan banding atas keputusan pemecatan tidak hormat yang dijatuhkan dalam sidang kode etik polri. Banding tersebut dapat diajukan hingga 11 Januari 2025.

“Kita menunggu memori banding karena hasil dari Profesi dan Pengamanan (Propam) tanggal 11 Januari, mereka yang menghitung kita tunggu saja bagaimana perkembangannya. Kalau rekonstruksi kasusnya ditangani oleh Ditkrimum, kita lihat berkasnya kan berkasnya masih di jaksa sedang dilakukan pendalaman dan penelitian,” jelas Kombes Pol Artanto, Kabid Humas Polda Jateng.

“Kemarin dari jaksa juga sudah hadir di dalam kegiatan rekonstruksi, kita lihat petunjuknya dari jaksa. Apakah berkas itu sudah dinyatakan lengkap kalau sudah lengkap akan keluar P21, tapi kalau masih dibutuhkan tambahan keterangan atau informasi jaksa akan menyatakan P18 atau P19. Kita lihat perkembangannya seperti apa, intinya masih didalami oleh jaksa,” lanjutnya.

Kasus penembakan yang menewaskan siswa SMK Negeri 4 Kota Semarang oleh Aipda RZ saat ini masih terus dilakukan upaya pemeriksaan, untuk secepatnya diajukan ke persidangan setelah dilakukan pendalaman jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng, Aipda RZ dijerat dengan Pasal 338 tentang Pembunuhan serta Pasal Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

#poldajateng #smknegeri4 #kasuspenembakan




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x