KOTAMOBAGU, KOMPAS.TV- Tersangka HM dan JKA diduga korupsi dana CSR untuk pembangunan drainase Sungai Tapak Gale.
Pihak kepolisian juga telah memeriksa 25 saksi dan menyita berkas-berkas terkait permohnan surat kerja sama. Kedua pelaku dijerat dengan UU tentang pemberantasan korupsi dengan ancaman penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun penjara dan denda mulai Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Baca Juga: Ketua KPK Pastikan Penggeledahan Rumah Hasto Sesuai Prosedur
Editor Video: Dawud Majid
#korupsi#kadeskorupsi#tipikor
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.