LAMPUNG, KOMPAS.TV – Jumadi, pelaku pencurian sepeda motor milik pedagang makanan keliling tak berkutik saat di gelandang tim tekab 308 polsek penengahan ke mapolsek setempat.
Baca Juga: Kejati Lampung Periksa Bupati Way Kanan Terkait Kasus Mafia Tanah
Saat diinterogasi petugas, pelaku mengaku motor curianya ia gadaikan ke salah satu penadah bernama Sam'un.
Dari pengakuan tersebut, polisi langsung bergerak dan menggerebek rumah seorang penadah barang curian hingga menangkap pelaku tanpa perlawanan dan mendapati barang bukti sepeda motor serta narkoba jenis ganja.
Atas perbuatannya pelaku Jumadi terjerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian sedangkan Sam'un dikenai pasal 480 KUHP tentang penadah barang curian.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.