SEMARANG, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri menyita sebuah hotel di Semarang, Jawa Tengah, diduga penyitaan terkait tindak pidana pencucian uang dari judi online.
Berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Semarang, hotel yang berada di Jalan Doktor Wahidin disita Dirtipidkus Polri pada 16 Desember 2024.
Diduga dibangun dari tindak pidana pencucian uang hasil menang judi online.
Ditemukan aliran dana yang bersumber dari judi online untuk pembangunan hotel tersebut sebesar Rp40 miliar 560 juta.
Diduga dana ini terkumpul dari sindikat bandar sejumlah platform judi online.
Sementara itu, kuasa hukum Hotel Aruss Semarang membenarkan adanya proses hukum yang berjalan terkait penyitaan hotel oleh Bareskrim Polri.
Pihaknya menghormati dan taat dengan proses hukum yang sedang berlangsung. Meski demikian, operasional hotel masih berjalan normal.
Baca Juga: Lagi, 2 Tersangka Kasus Judi Online Komdigi Ditangkap
#judionline #polisi #hotelarrus #semarang #tppu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.