Kompas TV regional jabodetabek

KJP Plus Tahap II Tahun 2024 Cair Januari, Kapan dan Berapa yang Akan Diterima Peserta?

Kompas.tv - 8 Januari 2025, 08:13 WIB
kjp-plus-tahap-ii-tahun-2024-cair-januari-kapan-dan-berapa-yang-akan-diterima-peserta
Dana Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) Tahap II Tahun 2024 bulan Januari cair secara bertahap mulai Senin (6/1/2025). (Sumber: kjp.jakarta.go.id)
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dana Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) Tahap II Tahun 2024 bulan Januari cair secara bertahap mulai Senin (6/1/2025). 

Jumlah penerimanya mencapai 523.622 peserta didik. 

Berikut ini rincian pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2024 bulan Januari, dilansir Instagram Pemprov DKI Jakarta @dkijakarta

Pencairan KJP Plus Tahap II Tahun 2024 

Jenjang: SD/MI 
Biaya rutin per bulan: Rp135.000
Biaya berkala per bulan: Rp115.000
Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp130.000 
Jumlah penerima: 242.919 peserta didik

Jenjang: SMP/MTs 
Biaya rutin per bulan: Rp185.000
Biaya berkala per bulan: Rp115.000
Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp170.000
Jumlah penerima: 147.341 peserta didik 

Jenjang: SMA/MA 
Biaya rutin per bulan: Rp235.000
Biaya berkala per bulan: Rp185.000
Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp290.000
Jumlah penerima: 48.876 peserta didik 

Jenjang: SMK 
Biaya rutin per bulan: Rp235.000
Biaya berkala per bulan: Rp215.000
Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp240.000
Jumlah penerima: 83.403 peserta didik 

Jenjang: PKBM 
Biaya rutin per bulan: Rp185.000
Biaya berkala per bulan: Rp115.000
Tambahan SPP untuk swasta per bulan: -
Jumlah penerima: 1.083 peserta didik 

Baca Juga: Kenapa Pemprov Jakarta Tidak Mulai Menarik Pungutan Opsen Kendaraan Bermotor? Begini Penjelasannya

Penggunaan biaya rutin maksimal dapat digunakan secara tunai sebesar Rp100.000 setiap bulan. 

Selain itu, sisa biaya rutin dan biaya berkala dapat digunakan secara nontunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.

Penerima Baru KJP Plus 

Bagi penerima baru, memerlukan proses:




Sumber : Kompas TV, Instagram Pemprov DKI Jakarta, situs KJP Jakarta




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x