PALU, KOMPAS.TV - Kehadiran PT.Buashao Taman Industry Invesment Group (BTIIG) atau Indonesia Huabao Industrial Park (IHIP) di Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali terus menuai protes masyarakat setempat.
Aktivitas kawasan industri hilirisasi nikel yang berlabel Proyek Strategis Nasional (PSN) ini telah berdampak buruk terhadap kesehatan dan ekosistem lingkungan serta menyebabkan kehilangan lahan serta mata pencarian warga.
Menyikapi hal tersebut, Anggota DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri mengingatkan Gubernur Sulteng untuk tidak menutup mata dan melakukan pembiaran terhadap aktivitas PT BTIIG yang sudah meresahkan masyarakat setempat. Menurutnya, gubernur sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat harus hadir membela kepentingan rakyatnya.
"Jangan karena ini Proyek Strategis Nasional, gubernur lepas tangan dengan permasalahan ini. Jangan sampai timbul anggapan di tengah masyarakat bahwa gubernur punya kepentingan pribadi sehingga menutup mata dan melakukan pembiaran terhadap aktivitas PT BTIIG," tegasnya kepada awak media, Selasa (7/1/2024).
Safri mendesak Gubernur Rusdy Mastura untuk segera mengevaluasi terkait dokumen operasional PT BTIIG, mulai dari dokumen perencanaan tata uang hingga Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang hingga saat ini belum dikantongi perusahaan tersebut.
"Gubernur harus evaluasi dokumen operasional perusahaan tersebut, termasuk rencana tata ruang hingga AMDAL yang saat ini belum dikantongi oleh mereka. AMDAL penting sebagai alat kontrol terhadap rencana usaha agar tidak menimbulkan dampak buruk kepada masyarakat dan lingkungan. PT BTIIG ini jangan hanya fokus produksi tapi mengabaikan hal-hal tersebut," ujarnya.
Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng ini menagih ketegasan dan keberanian Rusdy Mastura menindak tegas PT BTIIG yang dinilai tidak menaati aturan dalam berinvestasi di Sulteng. Beroperasi tanpa dokumen lengkap kata Safri adalah ilegal dan bisa dipidana.
"Kita tagih keberanian dan ketegasan Gubernur Sulteng. Jika AMDAL saja mereka belum kantongi artinya ada kejahatan besar di situ. Mereka bermain-main dengan aturan investasi di daerah ini. Tentu ini kerugian bagi negara sebab mereka beroperasi tanpa mengantongi izin yang lengkap alias ilegal," beber Safri.
Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng ini meminta pemerintah segera melakukan moratorium industri pertambangan nikel di Morowali dan Morowali Utara.
“Terutama yang masuk dalam kebijakan Proyek Strategis Nasional, kehadiran industri ini telah mengakibatkan bencana ekologi dan perampasan ruang hidup masyarakat di Morowali dan Morut,” pungkas Safri.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.