LAMPUNG, KOMPAS.TV - Masyusnirda, seorang oknum petugas kantor kesyahbandaran dan otoritas Pelabuhan Bakauheni resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Baca Juga: Pencurian Motor Digagalkan Korban, Pelaku Sempat Tembakan Senpi
Penetapan ini terkait aksi penodongan pistol kepada seorang penjaga loket parkir di Pelabuhan Bakauheni beberapa waktu lalu.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan yang mengarah pada pemaksaan dan kekerasan.
Aksi tersangka sebelumnya sempat terekam cctv dimana ia melakukan penodongan pistol ke penjaga loket parkir lantaran tak mau membayar biaya parkir. Korban yang ketakutan lantas melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Atas aksinya tersangka terancam hukuman pidana penjara hingga satu tahun atau denda sebesar Rp4/5 juta.
Dalam kasus ini polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti termasuk pistol jenis airsiftgun yang digunakan tersangka saat kejadian.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.