Kompas TV regional jabodetabek

Layanan SIM Keliling di 5 Lokasi Jakarta Hari Ini, Berikut Biaya yang Harus Dikeluarkan

Kompas.tv - 6 Januari 2025, 07:09 WIB
layanan-sim-keliling-di-5-lokasi-jakarta-hari-ini-berikut-biaya-yang-harus-dikeluarkan
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka layanan SIM keliling di lima titik di Jakarta hari ini. (Sumber: Twitter TMC Polda Metro Jaya)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ditlantas Polda Metro Jaya menghadirkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi Jakarta pada Senin (6/1/2025). Melalui akun X resmi @tmcppoldametro, diumumkan bahwa layanan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Dilansir dari Antara, berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri, biaya perpanjangan SIM A ditetapkan sebesar Rp80.000, sedangkan untuk SIM C sebesar Rp75.000.

Layanan SIM Keliling tersebar di lima wilayah Jakarta dengan lokasi yang strategis. Di wilayah Jakarta Timur, masyarakat bisa mengakses layanan di Mall Grand Cakung. Untuk area Jakarta Utara, layanan tersedia di LTC Glodok.

Warga Jakarta Selatan dapat mengunjungi Kampus Trilogi Kalibata, sementara di Jakarta Barat berlokasi di Mall Citraland. Lokasi terakhir berada di Jakarta Pusat, tepatnya di Kantor Pos Lapangan Banteng.

Baca Juga: KPU Jakarta: Pramono-Rano Akan Ditetapkan 9 Januari 2025, Pelantikan Dijadwalkan 7 Februari

Perlu diperhatikan bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masih dalam masa berlaku.

Bagi pemegang SIM yang telah melewati masa berlakunya, diwajibkan mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Dalam proses perpanjangan SIM, pemohon wajib membawa dokumen persyaratan berupa SIM yang akan diperpanjang dan KTP yang masih berlaku, masing-masing dilengkapi dengan fotokopinya.

Setiba di lokasi, pemohon akan diminta mengisi formulir dan menjalani serangkaian tes, meliputi tes kesehatan dan tes psikologi.

Khusus untuk pemegang SIM B, perpanjangan tidak dapat dilakukan melalui layanan SIM Keliling. Perpanjangan harus dilakukan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Hal ini mengingat SIM B diperuntukkan khusus bagi pengemudi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton.

Waktu dan Lokasi Pelayanan SIM Keliling

  • Waktu Operasional: 08.00–14.00 WIB

Lokasi Layanan:

  • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
  • Jakarta Utara: LTC Glodok
  • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
  • Jakarta Barat: Mall Citraland
  • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Dokumen Persyaratan Perpanjangan SIM

  • SIM lama (masih berlaku) dan fotokopinya
  • KTP dan fotokopinya
  • Formulir yang diisi di lokasi layanan
  • Tes kesehatan di lokasi
  • Tes psikologi di lokasi

Baca Juga: Libur Panjang Nataru Berakhir, 44.000 Lebih Penumpang Tiba di Stasiun Daop 1 Jakarta

Biaya Resmi Perpanjangan SIM

Berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang berlaku di lingkungan Polri:

  • Perpanjangan SIM A: Rp80.000
  • Perpanjangan SIM C: Rp75.000




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x