Kompas TV regional jabodetabek

MA Respons Sindiran Presiden Prabowo Soal Vonis Ringan Koruptor!

Kompas.tv - 4 Januari 2025, 10:02 WIB
Penulis : Shinta Milenia

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung tanggapi sindiran Presiden Prabowo Subianto soal vonis ringan koruptor.

Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto, menjelaskan bahwa pernyataan Presiden tentang koruptor yang seharusnya divonis 50 tahun penjara merupakan bentuk penegasan dari seorang Presiden.

Sementara itu, terkait vonis salah satu terdakwa kasus timah, Harvey Moeis, yaitu 6,5 tahun penjara, Yanto mengatakan bahwa putusan hakim belum inkrah karena jaksa penuntut umum mengajukan banding.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyentil hakim yang menjatuhkan vonis ringan terhadap koruptor.

Prabowo menyebut bahwa koruptor yang merugikan negara hingga ratusan triliun seharusnya divonis 50 tahun penjara.

Kejaksaan Agung saat ini tengah menyusun memori banding atas vonis terdakwa kasus timah, Harvey Moeis. Namun, Kejagung membantah jika bukti penuntutan sebelumnya lemah.

Menurut Kejagung, bukti yang diajukan sudah linear dengan tuntutan, tetapi ada subjektivitas hakim dalam memutuskan perkara.

Kasus korupsi timah belakangan ini menjadi sorotan karena menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun, termasuk kerusakan lingkungan. Ada 22 orang dan 5 korporasi yang menjadi tersangka dalam kasus ini.

Angka kerugian tersebut menempatkan kasus timah sebagai kasus korupsi dengan kerugian negara terbesar di Indonesia.

Dengan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun, vonis tertinggi hanya diberikan kepada Mochtar Riza Pahlevi sebagai Direktur Utama PT Timah, dengan vonis 8 tahun penjara.

Sementara itu, dalam kasus korupsi Duta Palma Group yang merugikan negara sebesar Rp 78 triliun, terdakwa Surya Darmadi yang sempat buron divonis 16 tahun penjara. Sebelumnya, Surya Darmadi juga pernah mengajukan peninjauan kembali, namun hasilnya ditolak oleh Mahkamah Agung.

Kasus ketiga adalah kasus korupsi proyek BTS 4G yang merugikan negara sebesar Rp 8 miliar dan melibatkan eks Menkominfo, Johnny G. Plate, yang akhirnya divonis 15 tahun penjara. 

#ma #prabowo




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x