Kompas TV regional jabodetabek

Layanan SIM Keliling A dan C Ada di 5 Lokasi Jakarta Hari Ini, Cek Lokasi dan Syarat

Kompas.tv - 4 Januari 2025, 08:22 WIB
layanan-sim-keliling-a-dan-c-ada-di-5-lokasi-jakarta-hari-ini-cek-lokasi-dan-syarat
Pelayanan SIM Keliling (Sumber: TribunJakarta.com/Anisa Kurniasih)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya melalui Direktorat Lalu Lintas kembali menghadirkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi berbeda di Jakarta pada Sabtu (4/1/2025) ini.

Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini perlu memperhatikan beberapa persyaratan wajib. Dokumen yang harus disiapkan meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama beserta SIM asli, bukti cek kesehatan, dan bukti tes psikologi.

Berdasarkan informasi yang dibagikan melalui akun media sosial resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling tersebar di lima wilayah Jakarta. Di Jakarta Timur, layanan berlokasi di Mal Grand Cakung, sementara untuk Jakarta Utara bertempat di LTC Glodok.

Warga Jakarta Selatan dapat mengakses layanan di Kampus Trilogi Kalibata, sedangkan untuk Jakarta Pusat tersedia di Kantor Pos Lapangan Banteng. Lokasi terakhir berada di Jakarta Barat, tepatnya di Mal Citraland.

Baca Juga: Diskon Tarif Tol 10 Persen Berlaku Hari Ini untuk Perjalanan Semarang-Jakarta

Layanan yang beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB ini bertujuan memudahkan warga dalam memperpanjang dokumen berkendara mereka.

Perlu diketahui, layanan SIM Keliling ini memiliki keterbatasan dalam pelayanannya. Fasilitas ini hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masih dalam masa berlaku.

Bagi pemilik SIM yang sudah habis masa berlakunya, diwajibkan membuat permohonan SIM baru di lokasi yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta

  • Jakarta Timur: Mal Grand Cakung
  • Jakarta Utara: LTC Glodok
  • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
  • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
  • Jakarta Barat: Mal Citraland

Persyaratan Wajib Perpanjangan SIM

  • Fotokopi KTP yang masih berlaku.
  • Fotokopi SIM lama dan SIM asli.
  • Bukti cek kesehatan.
  • Bukti tes psikologi.

Baca Juga: Detik-Detik Penembakan Bos Rental Mobil di Rest Area Tol Jakarta-Merak

Biaya Resmi Perpanjangan SIM

Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016:

  • Perpanjangan SIM A: Rp80.000
  • Perpanjangan SIM C: Rp75.000
  • Khusus SIM B (untuk kendaraan di atas 3,5 ton), tidak dapat diperpanjang melalui SIM Keliling dan harus dilakukan di kantor Satpas.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x