KOMPAS.TV - Polsek Babelan tengah melakukan penyelidikan terkait toko kelontong yang diduga menjual obat terlarang.
Toko tersebut digeruduk warga di Jalan Raya Babelan, Kampung Blendung, Desa Kedung Pengawas, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (02/01/2024) sore.
Setelah dilakukan penggeledahan oleh petugas, tidak ditemukan barang bukti obat-obatan terlarang golongan G.
Meskipun demikian, petugas tetap melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap pemilik toko yang sempat ditangkap.
Jika ditemukan adanya pelanggaran terkait penjualan obat terlarang, petugas akan menindak tegas pemilik toko tersebut.
Selain itu, petugas juga menyita barang bukti berupa sebilah pisau yang sempat digunakan untuk mengancam calon pembeli.
#obat
Baca Juga: Menikmati Sate Jamur di Surabaya, Pilihan Santapan untuk Vegetarian
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.