JAKARTA, KOMPAS.TV - Atas putusan yang jauh dari tuntutan jaksa, Kejaksaan Agung resmi mengajukan banding atas vonis Harvey Muis dalam kasus korupsi timah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, memastikan bahwa banding sudah didaftarkan di Pengadilan Tinggi Jakarta.
Harli mengatakan, saat ini jaksa penuntut umum sedang fokus menyusun butir-butir atau poin-poin dalil-dalil yang terkait dengan memori banding.
Kejaksaan Agung mendukung pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mendorong banding terhadap kasus-kasus korupsi yang vonisnya dinilai ringan.
Harvey Muis divonis enam tahun enam bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta 12 tahun penjara, dalam kasus korupsi timah yang merugikan negara sebesar Rp300 triliun.
Harvey Muis juga didenda 1 miliar rupiah dan diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar.
Baca Juga: Jawab Menteri HAM Natalius Pigai soal Vonis Harvey Moeis dan Helena Lim Kasus Korupsi Timah
#harveymoeis #jaksa #korupsi #300t
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.