Kompas TV regional jawa tengah dan diy

Tarif PPN 12% Bisa Dialihkan ke Pajak yang Lain

Kompas.tv - 31 Desember 2024, 17:20 WIB
Penulis : KompasTV Jateng

SEMARANG, KOMPAS.TV - Pengamat ekonomi di Universitas Diponegoro (Undip), Nugroho SBM menyatakan meskipun akhirnya tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen hanya berlaku kepada barang mewah, namun tetap saja kenaikan PPN kepada barang pokok dan layanan publik menjadi 11 persen, dan konsumenlah yang nantinya akan menanggung beban dari kebijakan menaikan PPN ini. Akibatnya, daya beli masyarakat akan turun.

Sebaiknya kebijakan pemerintah untuk menaikkan tarif PPN 12 persen bisa dialihkan kepada pajak yang lain, seperti pajak karbon. Pajak yang dikenakan atas penggunaan bahan bakar berbasis karbon, atau aktivitas yang menghasilkan emisi karbon seperti industri, pembangkit, transportasi, dan bangunan.

“Bisa mencari alternatif lain selain menaikkan tarif misalnya ada pajak-pajak baru yang bisa diterapkan, seperti pajak karbon itu belum diterapkan, sehingga industri-industri yang polutan bisa dikenai pajak itu,” jelas Nugroho.

“Kemudian yang kedua mengejar wajib pajak, yang istilahnya selama ini dia harusnya membayar pajak tetapi sebenarnya dia menghindar dari pajak, itu yang harus dikejar. Saya kira itu bisa menambah pendapatan pemerintah tanpa perlu menaikkan tarif PPN 12 persen,” lanjutnya.

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), daya beli konsumen di Indonesia dari bulan Juni hingga September 2024 sudah terlihat menurun. Hal ini tentu menunjukkan adanya indikasi deflasi, dan kebijakan menaikkan PPN 11 hingga 12 persen akan membuat deflasi semakin tinggi.

Hal ini akan berpengaruh terhadap perusahaan, dimana perusahaan bisa saja akan melakukan penurunan jumlah produksi hingga mengurangi tenaga kerja.

#ppn12persen #undip #semarang




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x