SUMENEP, KOMPAS.TV - Jelang perayaan tahun baru, Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur mengeluarkan surat edaran yang melarang seluruh ASN untuk cuti dan bepergian ke luar kota.
Melalui surat edaran bupati pada tanggal (30/12/2024) dan (31/12/2024), seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur dilarang cuti dan bepergian ke luar kota, kecuali ASN yang akan melahirkan.
Langkah ini dilakukan agar realisasi dan evaluasi program pemerintah di akhir tahun 2024 bisa lebih maksimal.
Meski demikian, sebelumnya para ASN sudah menjalani libur panjang pada perayaan Natal.
Jika ada ASN yang melanggar, Pemkab Sumenep telah menyiapkan sanksi yang secara teknis diserahkan ke masing-masing OPD yang menaungi.
Baca Juga: Libur Nataru: Pantauan Udara Lintas Jawa-Bali hingga Lonjakan Wisatawan di Bandara Ngurah Rai
#nataru #cutiasn #sumenep
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.