JAKARTA, KOMPAS.TV - Ditlantas Polda Metro Jaya terus memberikan kemudahan bagi masyarakat Jakarta dengan menyediakan layanan SIM Keliling di lima lokasi strategis hingga akhir tahun 2024, Selasa (31/12/2024).
Informasi yang disampaikan melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya menyebutkan bahwa layanan ini beroperasi setiap hari dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Masyarakat dapat mengakses layanan SIM Keliling di lima titik yang tersebar di seluruh Jakarta.
Di Jakarta Timur, layanan tersedia di Mall Grand Cakung, sementara untuk wilayah Jakarta Utara berlokasi di LTC Glodok.
Warga Jakarta Selatan dapat mengunjungi Kampus Trilogi Kalibata, sedangkan untuk Jakarta Barat tersedia di Mall Citraland.
Khusus wilayah Jakarta Pusat, layanan dapat diakses di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Untuk dapat menggunakan layanan ini, masyarakat perlu mempersiapkan beberapa dokumen wajib.
Persyaratan yang harus dibawa meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli beserta fotokopinya, SIM asli dan fotokopinya, serta mengisi formulir permohonan yang disediakan.
Selain itu, pemohon juga diwajibkan mengikuti tes kesehatan yang dapat dilakukan langsung di lokasi gerai SIM Keliling.
Perlu diketahui bahwa layanan SIM Keliling memiliki keterbatasan dalam jenis pelayanan. Fasilitas ini hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masih dalam masa berlaku.
Bagi pemegang SIM yang sudah melewati masa berlakunya, diwajibkan mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Mengenai biaya perpanjangan, Polda Metro Jaya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Berdasarkan regulasi tersebut, biaya perpanjangan SIM A ditetapkan sebesar Rp80.000, sementara untuk perpanjangan SIM C dikenakan biaya Rp75.000.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.