JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Prabowo Subianto menyoroti kasus-kasus korupsi besar yang merugikan negara, namun dihadapkan dengan hukuman yang terkesan ringan.
Dalam kesempatan menghadiri acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di kantor Bappenas Jakarta, Prabowo menyatakan bahwa koruptor yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah seharusnya dijatuhi vonis hukuman 50 tahun penjara.
Meskipun tidak menyebutkan nama secara langsung, pernyataan Prabowo diduga merujuk pada kasus Harvey Moeis, terdakwa dalam kasus korupsi timah, yang dijatuhi hukuman ringan.
Prabowo pun meminta agar jaksa segera mengajukan banding atas vonis yang dianggap terlalu ringan bagi pelaku korupsi besar seperti itu.
Baca Juga: Momen Presiden Prabowo Blak-blakan Budaya Mark Up: Harga Rp100 Juta Jangan Kau Tulis Rp150 Juta
#prabowo #harveymoeis #korupsi #timah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.