CIANJUR, KOMPAS.TV - Satreskrim Polres Cianjur menangkap seorang pelaku tindak perdagangan orang yang melibatkan warga negara asing, hingga mengakibatkan korban meninggal dunia di sebuah vila di kawasan Bogor.
Pelaku DS hanya bisa tertunduk setelah ditangkap karena diduga melakukan tindak perdagangan orang dengan modus menjajakan seorang perempuan kepada warga negara asing di Puncak Bogor.
Kasus ini terungkap setelah korban DR meninggal dunia, diduga akibat overdosis setelah dijual kepada WNA.
Saat ini, polisi masih mengejar pelaku lain berinisial ARP yang berperan sebagai muncikari.
Akibat perbuatannya, pelaku terjerat pasal tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: Cegah TPPO, Imigrasi Semarang Terapkan E-Paspor
#tppo #ilegal #mucikari #kriminal
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.