PADANG, KOMPAS.TV – Polisi menangkap dan menetapkan Ketua Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Dharmasraya, Sumatera Barat sebagai tersangka dugaan perjudian.
Anggota DPRD Dharmasraya tersebut tertangkap tangan saat diduga sedang bermain judi di sebuah warung dalam Pasar Sitiung Lama, Koto Baru, Dharmasraya.
Ia diamankan bersama dua rekannya dan sejumlah barang bukti, di antaranya kartu remi serta uang tunai.
"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Mereka kini ditahan di Mapolresta Dharmasraya," ujar Kasat Reskrim Polres Dharmasraya Iptu Evi Hendri, Senin (30/12/2024), dikutip Kompas.com.
Baca Juga: Gerebek Warung Lokasi Judi, Polisi Tangkap Oknum Anggota DPRD Dharmasraya
Penangkapan terhadap ketiganya bermula dari laporan masyarakat tentang adanya dugaan aktivitas perjudian di Pasar Sitiung Lama pada Kamis (26/12/2024) dini hari.
Polisi yang menerima laporan dari masyarakat tersebut langsung mendatangi lokasi dan mendapati tiga orang sedang bermain judi.
Baca Juga: Masalah Keamanan Data, Kasus Judi Online Hingga Pinjol Jadi Tantangan Besar di Tahun 2024
Polisi kemudian membawa ketiganya ke mapolresta untuk pemeriksaan, selanjutnya mereka ditetapkan sebagai tersangka.
"Ketiganya kami bawa ke Mapolresta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Setelah penyelidikan intensif, mereka ditetapkan sebagai tersangka," kata Evi.
Ketua DPD Partai Golkar Sumatera Barat, Khairunas, belum memberikan keterangan resmi terkait kasus ini.
Sumber : kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.