JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta mengumumkan jadwal pemberlakuan ganjil genap (gage) pada pekan ini Senin (30/12/2024) hingga Jumat (3/1/2025).
Kebijakan pembatasan lalu lintas tersebut hanya akan diterapkan selama empat hari kerja mengingat adanya libur Tahun Baru 2025.
Kepala Dishub Jakarta, Syafrin Liputo menjelaskan, ganjil genap akan diberlakukan pada 30-31 Desember 2024 dan 2-3 Januari 2025.
"Tanggal 1 Januari 2025 tidak berlaku, selanjutnya tanggal 2-3 Januari 2025 berlaku kembali ganjil genap," terang Syafrin Liputo dikutip dari Kompas.com, Minggu (22/12).
Baca Juga: Lalu Lintas Puncak Padat Jelang Libur Tahun Baru, "One Way" Arah Jakarta Diterapkan
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Gubernur Jakarta 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat 3.
Regulasi yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden ini menyatakan, pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional.
Seperti biasa, gage diterapkan dalam dua sesi waktu: pagi hingga siang (06.00-10.00 WIB) dan sore hingga malam (16.00-20.00 WIB).
Pelanggar aturan ganjil genap akan dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal Rp 500.000, sesuai UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009.
Pembatasan ini berlaku di 25 ruas jalan protokol Jakarta, meliputi Jalan MH Thamrin, Jalan Sudirman, Jalan Gatot Subroto, Jalan HR Rasuna Said, dan Jalan MT Haryono.
Ruas jalan lainnya termasuk Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, dan Jalan S Parman.
Wilayah Jakarta Timur yang terkena aturan ini mencakup Jalan DI Panjaitan dan Jalan Jenderal A Yani.
Sementara di Jakarta Pusat meliputi Jalan Gunung Sahari, Jalan Kramat Raya, dan Jalan Stasiun Senen.
Baca Juga: Senin Terakhir di 2024, Begini Ramalan Cuaca di Jakarta
Pemberlakuan Ganjil Genap
Tanggal Berlaku:
Tidak Berlaku:
Sesi Waktu:
Daftar Jalan yang Dikenakan Ganjil Genap
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.