JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemilik kendaraan bermotor di DKI Jakarta yang ingin memanfaatkan program pemutihan pajak hanya memiliki waktu satu hari lagi per Senin (30/12/2024).
Program penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) akan berakhir pada 31 Desember 2024.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 426 Tahun 2024.
Program ini memberikan penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atau denda bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran hingga akhir tahun 2024.
"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor penyerahan pertama bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran sampai tanggal 31 Desember 2024," sebagaimana diumumkan Instagram Humas Pajak Jakarta, Minggu (29/12/2024).
Penghapusan sanksi ini berlaku untuk keterlambatan pembayaran pajak terutang dan denda akibat keterlambatan pendaftaran.
Proses penghapusan sanksi akan dilakukan secara otomatis melalui sistem informasi manajemen pajak daerah tanpa perlu permohonan dari wajib pajak.
Bagi pemilik kendaraan yang hendak memperpanjang STNK tahunan, terdapat beberapa dokumen yang harus disiapkan:
Baca Juga: Lalu Lintas Puncak Padat Jelang Libur Tahun Baru, "One Way" Arah Jakarta Diterapkan
STNK asli dan fotokopi
Khusus untuk kendaraan atas nama perusahaan, diperlukan dokumen tambahan berupa fotokopi domisili perusahaan, SIUP perusahaan, NPWP perusahaan, dan TDP perusahaan. Jika pengurusan dilakukan oleh pihak lain, wajib melampirkan Surat Kuasa.
Program Pemutihan PKB dan BBNKB
Baca Juga: Senin Terakhir di 2024, Begini Ramalan Cuaca di Jakarta
Ketentuan Penghapusan Sanksi Administrasi
Jenis Sanksi Dihapus:
Mekanisme:
Syarat:
Kendaraan atas nama perorangan:
Kendaraan atas nama perusahaan:
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.