DELI SERDANG, KOMPAS.TV - Pangdam Satu Bukit Barisan, Mayjen Rio Firdrianto, memastikan bahwa Serka Holmes tersangka pembunuhan mantan prajurit TNI di Deli Serdang, Sumatera Utara, telah ditahan.
Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan di Markas Polisi Militer Kodam Satu Bukit Barisan, Serka Holmes terbukti sebagai otak pelaku. Pangdam menyebut bahwa Serka Holmes disangka melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Sebelumnya, Andreas Sianipar, warga Deli Serdang, Sumatera Utara, ditemukan tewas setelah diculik dan dibunuh oleh Serka Holmes, oknum anggota TNI. Peristiwa ini dipicu oleh kesalahpahaman yang berawal dari pengambilan kendaraan milik pelaku oleh korban.
Baca Juga: Kebakaran Tempat Penitipan Kendaraan di Kudus Hanguskan 28 Motor Warga
#pembunuhan #tni #serkaholmes #deliserdang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.