MEDAN, KOMPAS.TV - Pangdam I Bukit Barisan, Mayjen Rio Firdianto memastikan tersangka pembunuhan mantan prajurit TNI di Deli Serdang, Sumatera Utara telah ditahan.
Pelaku bernama Serka Holmes disangkakan pasal pembunuhan berencana.
Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan di Markas Polisi Militer Kodam I Bukit Barisan, Serka Holmes terbukti sebagai otak pelaku. Pelaku langsung ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan.
Mayjen Rio menyebut, Serka Holmes disangkakan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. Pembunuhan itu dipicu oleh kesalahpahaman.
Kita bahas soal kasus pembunuhan terhadap eks anggota TNI oleh oknum prajurit Serka Holmes bersama Reza Indragiri, Pakar Psikologi Forensik.
Baca Juga: Suami Disabilitas Bunuh Istri dengan Kunci Inggris di Banyumas, Diduga Dipicu Perselingkuhan
#serkaholmes #ekstnidibunuh #pembunuhan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.