JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan kebijakan ganjil genap mulai Jumat (27/12/2024) selama periode libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
Dilansir dari rilis TMC Polda Metro di media sosial, pemberlakuan aturan ini akan berlangsung hingga 31 Desember 2024, dengan pengecualian pada akhir pekan tanggal 28-29 Desember 2024.
Kebijakan yang diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 ini mencakup 26 ruas jalan di Jakarta.
Aturan pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor ini berlaku pada hari kerja, Senin hingga Jumat, dengan dua periode waktu yaitu pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.
Baca Juga: Layanan Samsat Keliling Tersedia Lagi Hari Ini Jumat 27 Desember 2024 di 14 Lokasi Jadetabek
Dalam penerapannya, kendaraan bernomor polisi ganjil dilarang melintas di ruas jalan yang terkena aturan ganjil genap pada tanggal genap, begitu pula sebaliknya. Kebijakan ini tidak berlaku pada hari libur nasional serta Sabtu dan Minggu.
Bagi pengendara yang melanggar aturan ganjil genap, sanksi tegas akan diberlakukan sesuai dengan pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar akan dikenakan tilang dengan denda maksimal sebesar Rp 500.000.
Baca Juga: Catat! Kalender Libur dan Cuti 2025, Januari Ada Banyak Tanggal Merah!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.