JAKARTA, KOMPAS.TV - Selama masa libur Tahun Baru 2025, terdapat pembatasan angkutan barang di jalan tol dan non-tol Jawa Tengah.
Berikut merupakan rincian ketentuannya, dilansir dari Instagram Pemerintah Kota Semarang yang diposting pada Minggu (22/12/2024).
Berikut ini aturan waktu dan tanggal diberlakukannya pembatasan angkutan barang di jalan tol dan non-tol Jateng.
Baca Juga: BMKG Peringatkan Gelombang Tinggi di Samudra Hindia Selatan Jawa Tengah, hingga 28 Desember 2024
Berikut daftar angkutan barang yang tidak diperbolehkan.
Baca Juga: Daftar Lengkap UMK Jawa Tengah 2025 Naik 6,5 Persen, Kota Semarang Tertinggi Rp3,45 Juta
Berikut daftar angkutan barang yang diperbolehkan.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV, Instagram Pemerintah Kota Semarang
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.