JAKARTA, KOMPAS.TV - Selama masa libur Tahun Baru 2025, terdapat pembatasan angkutan barang di jalan tol dan non-tol Jawa Tengah.
Berikut merupakan rincian ketentuannya, dilansir dari Instagram Pemerintah Kota Semarang yang diposting pada Minggu (22/12/2024).
Berikut ini aturan waktu dan tanggal diberlakukannya pembatasan angkutan barang di jalan tol dan non-tol Jateng.
Baca Juga: BMKG Peringatkan Gelombang Tinggi di Samudra Hindia Selatan Jawa Tengah, hingga 28 Desember 2024
Berikut daftar angkutan barang yang tidak diperbolehkan.
Baca Juga: Daftar Lengkap UMK Jawa Tengah 2025 Naik 6,5 Persen, Kota Semarang Tertinggi Rp3,45 Juta
Berikut daftar angkutan barang yang diperbolehkan.
Sumber : Kompas TV, Instagram Pemerintah Kota Semarang
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.