SURABAYA, KOMPAS.TV - Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi dan korban, Satlantas Polrestabes Surabaya menetapkan pengemudi mobil yang menabrak pesepeda dan mengakibatkan kecelakaan beruntun pada (23/12/2024) lalu sebagai tersangka.
Akibat tabrakan di Jalan Laguna Surabaya tersebut, 1 orang pengendara sepeda tewas.
Sementara tabrakan beruntun melibatkan 3 sepeda motor dan 3 mobil lainnya, yang juga menyebabkan sejumlah orang terluka.
Tersangka yang sempat mencoba kabur saat itu juga disebut dalam pengaruh alkohol.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Baca Juga: Detik-Detik Pengemudi Mobil Mabuk Tabrak Enam Kendaraan di Surabaya: Satu Orang Tewas
#tabraklari #kecelakaanberuntun #sopirmabuk
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.