SEMARANG, KOMPAS.TV - Ketiga orang tersangka dalam kasus perundungan dokter Aulia Risma Lestari, yang tengah menjalani Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro, adalah Kepala Proditesi SM, serta mahasiswa senior Prodi Kedokteran PPDS Undip ZYA. Kasus perundungan ini mengakibatkan, korban dokter Aulia Risma Lestari tertekan, hingga nekat melakukan aksi Anestesiologi Fakultas Kedokteran Undip Dokter TEN, Kepala Staf Medis Prodi Anes bunuh diri di dalam kamar kostnya.
Ketiga tersangka selain melakukan pemerasan terhadap korban hingga terkumpul Rp97 juta, juga melakukan penipuan, serta melakukan kekerasan verbal terhadap korban, selama melakukan pendidikan di PPDS Anestesi Fakultas Kedokteran Undip.
Sebelum menetapkan status tersangka terhadap ketiga pelaku, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng, telah melakukan pemeriksaan terhadap 36 saksi dari keluarga, teman korban, investigasi Kementerian Kesehatan, serta dari pihak kedokteran Undip Semarang.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun Polda Jateng belum melakukan penahanan. Akan tetapi, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
“Ditreskrimum Polda Jateng telah menetapkan tiga tersangka kasus PPDS, yaitu saudara TEN, kedua saudari SM, ketiga saudari ZYA. Adapun pasal yang disangkakan adalah tindak pidana pemerasan,” ucap Kombes Pol Artanto, Kabid Humas Polda Jateng.
“Sebagaimana dimaksud Pasal 368 ayat 1 KUHP, dan atau tindak pidana penipuan Pasal 378 KUHP, dan atau secara melawan hukum memaksa orang lain melakukan atau tidak melakukan sesuatu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP,” lanjutnya.
Atas perbuatannya tersebut, ketiga tersangka akan dijerat Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan, Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan, dan 335 ayat 1 Kesatu KUHP terkait pemaksaan terhadap korban, dengan ancaman hukuman sembilan tahun.
#ppds #perundungan #undip
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.