KOMPAS.TV - Beredar video dengan narasi yang mengatakan bahwa biaya pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi disebut gratis dan berlaku seumur hidup.
Dalam video tersebut terdapat narasi “kabar gembira! Baru saja diinfokan buat sim gratis SIM berlaku seumur hidup khusus bulan Desember tahun ini”.
Baca Juga: Hoax Sopir Angkot Kaya Mendadak Karena Judi Online | NEWS OR HOAX
Namun, dalam penelusuran tim menemukan bantahan Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui akun instagram resminya.
Menurut Korlantas regulasi tarif atau biaya pembuatan SIM telah diatur dalam peraturan pemerintah nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Polri.
Baca Juga: Viral Dulu, Proses Hukum Kemudian. Adilkah Pak Polisi?
Adapun untuk biaya pembuatan SIM A sebesar Rp 120.000 perpanjangan SIM A sebesar Rp 80.000. Sementara biaya pembuatan SIM C baru sebesar Rp 100.000 perpanjangan SIM C sebesar Rp 75.000.
Jadi, video dengan narasi biaya pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi, disebut gratis dan berlaku seumur hidup adalah tidak benar atau hoaks.
#hoax #sim #seumurhidup
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.