JAKARTA, KOMPAS.TV - Korlantas Polri mengumumkan jadwal penerapan sistem ganjil genap di Jakarta pada libur Natal 2024 berlaku 27-31 Desember 2024.
Pengumuman ini diunggah melalui akun Instagram resmi Korlantas Polri NTMC, Rabu (25/12).
Pengaturan lalu lintas ini untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat selama libur Natal di Wilayah DKI Jakarta.
"Bagi para pengendara diimbau untuk berhati-hati dan mematuhi arahan petugas di lapangan," tulis Korlantas Polri.
Baca Juga: Cara Cek Pengumuman Kelulusan PPPK 2024 Tahap I Kemensos, Kemenhub, dan Kemenag
Berikut ketentuan terkait kebijakan ganjil genap:
1. Jumat, 27 Desember 2024: ganjil genap berlaku
2. Sabtu-Minggu, 28-29 Desember 2024: ganjil genap tidak berlaku
3. Senin-Selasa, 30-31 Desember 2024: ganjil genap berlaku
Melansir indonesiabaik.id, pelanggar sistem ganjil genap Jakarta akan dikenakan sanksi pemberian bukti pelanggaran (tilang) yang mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yakni dikenakan denda maksimal Rp500 ribu.
Baca Juga: Presiden Prabowo Ucapkan Selamat Natal 2024 di Media Sosial
Terkait jam operasional ganjil genap akan dimulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB. Sedangkan untuk sore hari dimulai pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.